Sempat Dipromosikan 6 Artis, Merek Kosmetik Ini Ternyata Ilegal!


Seorang pengusaha kosmetik kecantikan ditetapkan tersangka oleh poilisi karena mengoplos kosmetik ilegal.
Kosmetik ilegal itu dipasarkan menggunakan merek Derma Skin Care.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar pratik produksi kosmetik dan obat ilegal di Kediri, Jawa Timur.
Produk kosmetik itu berdar tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, menerangkan seorang pemilik usaha kosmetik ilegal itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik usaha berinisial KIL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kata polisi, KIL memasarkan produknya menggunakan merek 'Derma Skin Care Beauty' di produk ilegalnya.
"Produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM," kata Yusep seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Rabu (5/12/2018).
Derma Skin Care memproduksi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum, dan masker.
Selain itu pelaku juga mengaku memproduksi obat kecantikan.
Semua produk itu merupakan hasil oplosan dari bahan-bahan produk kosmetik terkenal seperti Marck Beuty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Pebaya, Vasseline, Sriti, dan masih banyak lagi.
( )
6 Artis Sempat Diendorse
Produsen kosmetik ilegal itu mengaku pernah mengendorse sejumlah artis ibukota.
Kata polisi, sejumlah enam artis pernah ditunjuk produsen kosmetik ilegal untuk mempromosikan produk melalui media sosial.
KIL menerangkan bahwa keenam artis itu adalah VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.
Polisi masih mendalami apakah keenam artis itu terlibat lebih banyak.
Terkhususnya pemahaman sang artis apakah mengetahui atau tidak jika produk yang dipromosikannya ilegal dan tak memiliki izin edar.
"Jika diperlukan, kami akan panggil keenam artis itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Yusep.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Artikel Asli

0 Response to "Sempat Dipromosikan 6 Artis, Merek Kosmetik Ini Ternyata Ilegal!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel