Kabar Terbaru Lion Air JT610 - 17 Jenazah Teridentifikasi hingga Soal Biaya Ganti Rugi pada Korban


Sebanyak 17 Jenazah korban dari 189 penumpang pesawat Lion Air JT610 sudah berhasil diidentifikasi.

Pesawat Lion Air JT610 jatuh dan tenggelam di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10/2018) setelah dinyatakan hilang komunikasi pada pukul 06.33 WIB.

"Baru 17 teridentifikasi, jadi nanti perkembangannya akan kita sampaikan. Karena kita via komunikasi terus dengan teman-teman di Halim dan tim DVI di sana," ujar Asisten Manajer Lion Air Budi Riyanto di Terminal 1B di Crisis Center Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (31/10/2018).


Menurutnya, keluarga korban yang teridentifikasi masih harus menunggu proses autopsi yang dilakukan di RS Polri, Jakarta Timur.

Sebab, diperlukan waktu sekira empat hari bagi petugas yang berwenang untuk melakukan tindakan lanjut.

"Belum bisa diambil oleh keluarga karena, mohon maaf identifikasi akan seperti itu. makan waktu empat hari dari ahli DVI," jelas Budi.

Walau keluarga sudah mengetahui barang-barang yang sudah ditemukan merupakan milik kerabat atau keluarga namun, belum bisa dinyatakan secara sembrono.

"Kita tidak bisa menyimpulkan kalau keluarga mengenali baju dikenakan. Tapi kita tidak bisa menyimpulkan sebelum ada keilmuan bahwa benar ini atas nama ini," papar Budi.

Ia juga menerangkan selama proses identifikasi yang memakan waktu selama empat hari, keluarga korban diberikan fasilitas penginapan.

Mulai dari penginapan hingga transportasi dari daerah ke Jakarta atau pun sebaliknya.

"Tetap diberikan fasilitas. Hotel sudah kita sediakan, transportasi akomodasi sudah kita sediakan. semua pokoknya hingga makan dan minum kita cover semua," tegas Budi.

Diketahui, pesawat Lion Air Boeing 738 Max 8 bernomor JT610 tenggelam di Tanjung Karawang setelah dikabarkan menghilang dari sistem komunikasi pada 06.33 WIB, Senin (29/10/2018).

Pesawat JT610 dijadwalkan berangkat dari Soekarno-Hatta menuju Pangkalpinang pukul 06.20 WIB dan dijadwalkan mendarat di Pangkal Pinang pukul 07.30 WIB.

Adapun tersebut mengangkut 189 penumpang diantarnya yaitu 124 laki-laki, 52 perempuan, satu anak-anak dan dua bayi, tujuh orang awak kabin yang terdiri dari polot, kopilot, supervisi pramugari dan empa pramugari.

Klaim Ganti Rugi

"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara."

Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat:

1. PENUMPANG MENINGGAL

Penumpang pesawat yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar setiap penumpang.

Sedang jika penumpang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/atau bandara transit), diberikan ganti rugi sebesar Rp500 juta untuk setiap penumpang.

2. CACAT TETAP

Bagi penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan, korban diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar untuk setiap penumpang.

Cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata.

Termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

3. CACAT TETAP SEBAGIAN

Cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu enggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktvitas seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu, salah satu kaki.

Berikut ini adalah yang termasuk dalam cacat tetap sebagian:

- Satu mata

Jika pada saat kecelakaan korban kehilangan satu matanya, dia akan mendapat ganti rugi Rp150 juta.

- Pendengaran

Jika pendengaran hilang karena kecelakaan, korban mendapat ganti rugi Rp150 juta.

- Ibu jari tangan kanan

Jika seseorang kehilangan ibu jari tangan kanan karena kecelakaan, dia berhak mendapat Rp125 juta (Rp62,5 juta untuk tiap satu ruas).

- Jari kelingking kanan

Jika karena kecelakaan hilang jari kelingking kanan, seseorang berhak mendapat ganti rugi Rp62,5 juta (Rp20 juta setiap ruas jari).

- Jari tengah atau jari manis kanan

Apabila karena kecelakaan hilang jari tengah atau jari manis sebelah kanan, korban berhak memperoleh ganti rugi Rp50 juta (tiap satu ruas jari Rp16,5 juta).

- Jari telunjuk kanan

Jika kecelakaan menyebabkan jari telunjuk kanan hilang, korban akan mendapat ganti rugi Rp100 juta (Rp50 juta tiap satu ruas).

- Jari telunjuk kiri

Jika jari telunjuk kiri hilang karena kecelakaan, korban berhak mendapat ganti rugi Rp125 juta (Rp25 juta tiap ruas jari).

- Jari kelingking kiri


Jika jari kelingking hilang karena kecelakaan, korban berhak mendapat Rp35 juta (Rp11,5 juta tiap satu ruas)

- Jari tengah atau jari manis kiri

Jika kecelakaan menyebabkan jari tengah atau jari manis kiri hilang, korban berhak mendapat ganti rugi Rp40 juta (Rp13 juta tiap satu ruas).

4. AHLI WARIS

Sedang untuk ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian kecelakaan pesawat dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.

(tribunnews.com/bangkapos.com)

0 Response to "Kabar Terbaru Lion Air JT610 - 17 Jenazah Teridentifikasi hingga Soal Biaya Ganti Rugi pada Korban "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel