Dituding Mencuri, ART di Bogor Dipukuli dan Digunduli, Fakta Sebenarnya Berbeda
Seorang wanita yang berinisial MG (23) mengalami hal nahas.
Wanita yang sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga (prt) tersebut mendapat perlakukan buruk dari mantan majikannya, EA di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Menurut info yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Facebook Vino Pratama, Selasa (21/8/2018) MG kerap dianiaya bahkan digunduli majikannya.
MG juga sempat dituduh mencuri dari majikannya.
Sementara itu, melansir TribunnewsBogor.com, MG telah bekerja di tempat EA selama dua bulan, dia mengundurkan diri pada Agustus 2018 karena tak betah.
Usai keluar dari pekerjaannya sebagai pembantu, MG bekerja di sebuah perusahaan konfeksi.
Kasat Reskrim AKP Benny Wahyudin mengatakan, EA terbukti telah menampar korban dan membawa korban ke tempat pangkas rambut untuk digunduli.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/8/2018), empat hari usai korban mengundurkan diri.
Pelaku mengaku menggunduli korban lantaran curiga kepada korban yang telah mengambil uang tunai miliknya, yaitu Rp1,5 juta.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan hal itu tidak benar sehingga motif pelaku menggunduli korban masih didalami.
"Korban sudah divisum, hasilnya juga sudah keluar, ada beberapa lebam di bagian wajahnya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 Jo 352 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Simak video selengkapnya
0 Response to "Dituding Mencuri, ART di Bogor Dipukuli dan Digunduli, Fakta Sebenarnya Berbeda "
Posting Komentar