Baru Empat Hari Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Dibui Gara-gara Ini
Hanya berselang empat hari, YS (21) harus kembali masuk bui, setelah diringkus jajaran Polsek Cimahi Selatan karena mencuri dua ponsel di Gang Nurul Huda 2, RT 1/7, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, belum lama ini.
Dalam melakukan aksi pencuriannya, saat itu dia bersama tersangka D alias Kapot yang saat ini dalam pengejaran polisi karena melarikan diri.
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman, mengatakan, saat itu tersangka D masuk ke dalam rumah yang ditinggal penghuninya mengantar anak sekolah dalam kondisi rumah tak terkunci.
Sementara YS pria bertato pada tangannya ini menunggu diluar rumah korban sambil melakukan pengawasan lingkungan sekitar yang saat itu sepi.
"Dia ini (tersangka) kerap masuk rumah orang saat melakukan pencuriannya. Baru 4 Hari keluar penjara sekarang ditangkap lagi untuk kasus yang sama," ujar AKP Sutarman di Mapolsek Cimahi Selatan, Jumat (24/5/2018).
Sutaraman mengatakan, untuk memuluskan aksinya, pelaku kerap menggunakan kunci roda sebagai alat untuk mencongkel jendela atau pintu rumah korban.
Sementara untuk sasaran pencuriannya, tersangaka kerap mengincar perumahan, rumah kontrakan, kamar kos yang berada di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Jadi tersangka ini spesialisnya pada pencurian ponsel, sudah sering dia residivis juga. Kemarin juga 1,5 tahun dipenjara karena pencurian ponsel," katanya.
Dihadapan Polisi, YS mengaku baru satu kali mencuri ponsel setelah keluar bui empat hari itu karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk sekarang baru satu kali, karena lagi tidak punya uang," katanya.
Ia juga mengaku, kerap melakukan pencurian ponsel karena mudah untuk dijual.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua ponsel dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan aksi pencurian.
sumber: tribunnews
0 Response to "Baru Empat Hari Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Dibui Gara-gara Ini"
Posting Komentar